Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Yudikatif

YUDIKATIF

• Badan yudikatif dalam negara-negara demokratis.
Badan yudikatif yang berada di negara-negara demokratis terbagi menjadi dua sistem, yaitu :
1. System common law, dan
2. System civil law.

Sistem common law terdapat di negara anglo saxon, dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan.sistem ini berupa prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlement(yang dinamakan statute law)masih terdapat peraturan lain yang merupakan common law.
Common law ini bukan merupakan aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalam suatu kitab undang-undang)seperti code civil), tetapi merupaka kumpulan keputusan yang yang telah diputuskan oleh hakim pada zaman terdahulu.
Jadi, sesungguhnya hakim juga turut berperan dalam terciptanya hukum dengan keputusan tersebut.

• Badan yudikatif di Indonesia.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu :
a. Sistem hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak Indonesia asli yang pada umumnya tidak tertulis
b. Sistem hukum ropa barat, (Belanda), yang bercorak kode-kode perancis pada zaman Napoleon, yang mana dipengaruhi oleh hukum-hukum romawi.
Azaz kebebasan badan yudikatif (independen judiciary) juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 Undang-undang dasar 1945.mengenai kekuasaan kehakiman yang mengatakan :”kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan hakim.”
Badan yudikatif yang terdapat di negara Indonesia antara lain :
1. MA (Mahkamah Agung)
2. MK (Mahkamah Konstitusi)
3. KY (Komisi Yudisial)
Badan yudikatif di Indonesia merupakan suatu kekuasaan di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan serta jalannya undang-undang yang ada di Indonesia, yang disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman
MA (Mahkamah Agung) merupakan suatu badan yudikatif Indonesia bertugas untuk mengawasi palaksanaan undang-undang di Indonesia dan menangani tentang masalah persidangan Indonesia yang memiliki kedudukan tertinggi, jadi MA berkedudukan di pusat. Sebelum suatu permasalahan mencapai pada sidang yang diselenggarakan oleh MA, maka permasalahan tersebut harus melalui tingkatan-tingkatan sidang dibawah MA, yakni Pengadilan negeri yang berada di tingkat kabupaten atau kotamadya, selanjutnya ditindak lanjuti di Pengadilan tinggi yang berada di tingkat propinsi, dan apabila yang bersangkutan belum merasa puas serta ingin menuntut hak asasinya lagi, maka permasalahannya akan di angkat di Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA merupakan keputusan terakhir yang mana hasilnya tidak dapat diganggu gugat ulang oleh siapapun dan oleh pihak manapun, tetapi untuk mencapai persidangan yang diselenggarakan oleh MA, suatu permasalahan harus benar-benar ditetapkan bahwa ia patut atau tidak untuk diangkat di sidang Mahkamah Agung tersebut, jadi dengan segala rekomendasi dari pihak pengadilan tinggi yang terdapat di propinsi masing-masing, apabila telah valid, maka kemungkinan pengengkatan permasalahan tersebut ke MA akan membuahkan hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu badan yudikatif yang diselenggarakan di negara Indonesia baru-baru ini, yang mana selain bertugas untuk mengawasi jalannya/pelaksanaan undang-undang di Indonesia, ia juga bertugas menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan politik Indonesia, seperti menangani masalah-masalah tentang pemilu, pilkada, dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan politik Indonesia. Diselenggarakannya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia bertujuan agar masalah-masalah yang berhubungan dengan politik di Indonesia memiliki wadah tersendiri dan menghindari tercampur baurnya masalah-masalah politik ini dengan masalah-masalah lain yang bersifat general dan universal yang semuanya ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Mahkamah Konstitusi (MK), baru-baru ini Indonesia juga membentuk badan yudikatif baru yang dinamakan dengan KY (Komisi Yudisial). Yang mana bertugas untuk menyeleksi/menguji kelayakan hakim agung, dan mengumpulkan nama-nama calon hakim agung untuk dipilih.




DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, PT Gramedia Jakarta, 1986.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu Politik.

No comments:

Post a Comment