Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Sistem Hukum Islam 'Pegadaian'

PENDAHULUAN
Sebelum masuk dalam pembahasan, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu apa makna dari pegadaian itu sendiri. Menurut Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunah yang dimaksud dengan pegadaian adalah perjanjian (akad) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Dalam Islam hal ini sangat penting untuk diketahui karena dalam hidup ini dan dalam hukum Islam gadai itu seperti apa dan bagaimana cara-caranya.
Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus sangat memahami pengadilan itu hukummnya dalam Islam itu dibolehkan apa tidaknya dan jika boleh apa saja yang yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam haditsnya mengenai pegadaian tersebut.
Dan apa sajakah manfaat dari pegadaian ini dalam Islam dan apa sajakah larangan yang ada dalam pegadaian jika kita ingin mencoba hal ini maka kita harus mengetahui cara-cara dan aturan yang ada dalam pegadaian tersebut.




PEMBAHASAN
Definisi pegadaian adalah : tempat dimana kita bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi kita sebagai jaminannya.
Mungkin kita masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini “mengatasi masalah tanpa masalah” kalau kita meminjam uang tunai ke bank, selain kita memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit kita perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut, tetapi pegadaian, kita tinggal membawa barang pribadi kita dan menunjukkan di loket penaksir.
Di loket penaksir tersebut barang kita akan dinilai oleh petugasnya, kita akan diberi tahu mengenai berapa nilai gadai dari barang kita tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa kita pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan bila kita setuju, maka setelah itu kita tinggal datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa kita pinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang kita dan disinilah kelebihan pegadaian.
Sangat mudah sekali tapi tentunya semua itu tidak gratis, artinya masih ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari kalau memang kita berniat untuk menebusnya kembali beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman kita, seperti contohnya untuk pinjaman Rp. 5.000 hinga Rp. 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp. 40.000 hingga Rp. 150.000 dikenakan bunga 15% sedangkan untuk pinjaman diatas Rp. 150.000 dikenakan bunga 17,5% dan seterusnya bunga itu akan terus bertambah sesuai nominalnya masing-masing.
Dan bagaimana kalau nantinya kita tidak menebus kembali barang kita tersebut, dan pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang beranni membeli dengan harga yang tinggi, tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan seizin pemiliknya, karena sebelum dilelang kita akan diberi tahu terlebih dahulu, kalau nilai barang kita memang lebih tinggi dari pinjaman kita karena selisihnya setelah dikurangi bunga akan dikembalikan pada kita.
HUKUM PEGADAIAN
Sebagaian orang mengatakan bahwa pegadaian itu haram hukumnya,sebagaian lagi mengatakan bahwa pegadaian itu hukumnya halal karena mubah/diperbolehkan dalam islam.
Yang berpendapat bahwa pegadaian itu haram, karena dalam pegadaian terdapat bunga yang akan bertambah tiap bulannya selama barang itu digadaikan. Dan itu termasuk riba’.sedangkan yang berpendapat bahwa pegadaian itu halal/mubah, karena Rasulullah memang memperbolehkannya, tetapi tidak dengan bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh orang yang memegang gadai tersebut.
Perjanjian gadai itu dibenarkan oleh Islam, berdasarkan :
Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 283 :
و ان كنتم على سفر و لم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فان امن بعضكم بعضا فليلؤد الذي اؤتمن امانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فانه اثم قلبه و الله بما تعملون عليم.
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.”
Dan ijma’ ulama atas hukum pegadaian ialah mubah (boleh) perjanjian gadai. Perjanjian mereka sedikit berbeda pendapat tentang : “apakah gadai itu hanya dibolehkan dalam keadaan berpergian saja, atau bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja?” madzhab Dzahiri, Mujahid dan Al-Dhahak hanya boleh gadai pada berpergian saja, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 283 diatas, sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) membolehkan gadai pada waktu berpergian dan juga berada ditempat tinggalnya. Berdasarkan praktek Nabi sendiri yang melakukan gadai pada waktu nabi berada di Madinah, sedangkan ayat yang mengaitkan gadai dengan berpergian itu tidak dimaksudkan sebagai syarat sahnya gadai, melainkan hanya menunjukkan bahwa gadai itu pada umumnya dilakukan pada waktu sedang berpergian (pada waktu itu).
PEGADAIAN SYARI’AH
Gadai secara hukumnya dibolehkan asalkan tidak terkandung unsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali tercatat Rasulullah SAW mengadaikan harta bendanya.
Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar ijtihad para pakar keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Namun pegadaian yang sering kita saksikan di negeri kita ini banyak yang melanggar aturan syariah. Sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknya justru sekedar pembungaan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkan di dalam semua agama samawi.
Misalnya seseorang menggadaikan mobilnya dan mendapatkan uang pinjaman sebesar 50 juta. Uang pinjaman ini adalah hutang yang harus dibayarkan pokok dan bunganya. Dan selama pokok pinjaman itu belum dikembalikan, bunganya tetap terus berkembang. Boleh jadi ke depannya jumlah hutangnya sudah membengkak menjadi 100 juta. Beda gadai ini dengan pinjaman uang biasa adalah pada masalah jaminan, di mana dengan digadaikannya mobil itu, pihak yang memberi pinjaman akan lebih mudah mengeluarkan uang pinjaman. Sebab harga mobil itu sudah pasti lebih mahal dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Dalam gadai secara syariah, tidak ada pembungaan uang pinjaman, melainkan biaya penitipan barang. Ketika seseorang menggadaikan mobilnya, maka dia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan mobil itu. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. Bukankah ketika kita memarkir mobil di sebuah mal, kita diwajibkan untuk membayar ongkos parkir untuk tiap jamnya? Maka ketika seseorang menggadaikan mobil, dia pun pada hakikatnya harus membayar biaya penitipan mobil itu. Biaya penitipan itulah yang jadi keuntungan bagi pihak yang memberi pinjaman hutang.
Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah bebas dari bunga, yang ada adalah biaya penitipan barang.
Dalam perkembangannya, gadai yang sesuai syariah ternyata memilki potensi pasar yang besar sehingga di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat. Bahkan di negeri kita pun sekarang sudah mulai banyak pegadaian yang menggunakan sistem syariah, atau dikenal dengan nama Pegadaian Syariah.
Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misal yg digadaikan adl seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya utk pemeliharaan. maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalil hadits riwayat Al-Bukhari dlm Shahih- dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yg tergadai boleh dinaiki nafkah dan susu hewan yg tergadai dapat diminum nafkahnya.”














KESIMPULAN
Pegadaian yang dibolehkan oleh islam disini adalah pegadaian yang sama sekali tidak mengambil bunga dari barang yang digadaikan tersebut. Sedangkan bunga yang di tentukan setiap bulannya itu tidak diperbolehkan dalam islam. Karena bunga dari barang gadaian yang terus bertambah setiap bulannya itu termasuk riba’,dan islam tidak memperbolehkan adanya riba’. Karena itu bisa membebani si penggadai. Ia menggadaikan barangnya karena ia membutuhkan bantuan berupa uang, tetapi apabila jumlah uang yang ia pinjam dari orang yang memegang barang gadaiannya itu memberikan bunga setiap bulannya kepada barang gadaiannya, tidak menutup kemungkinan kalau suatu penggadaian itu bukannya membantunya menyelesaikan masalahnya, melainkan malah menambah masalahnya, karena di waktu yang akan datang, ia harus menebus barang yang ia gadaikan dengan jumlah yang berkali lipat. Dan itu memberatkan si penggadai. Karena tujuan utama dari adanya penggadaian adalah untuk membantu si penggadai yang sedang mempunyai masalah, tapi bukan malah memberatkannya di kemudian hari ketika si penggadai akan mengambil barangnya kembali.

1 comment:

  1. I visited your blog for the first time and just been your fan. I Will be back often game online scr888 to check up on new stuff you post!

    ReplyDelete