Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Hadits, Pengertian dan Fungsi

PENDAHULUAN
Hadits adalah semua ucapan, perbuatan, pengakuan, dan sifat-sifat Nabi SAW. yakni, semua perkataan, perbuatan, sifat-sifat, pengakuan, dan segala yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW menurut tata cara yang dikerjakan oleh nabi Muhammad SAW, dengan izin dan perintah Allah SWT.
Maka dari itu, dijelaskan bahwasanya hadits adalah merupakan sumber hokum Islam yang ke dua setelah ditetapkannya Al-Qur’an sebagai sumber hokum Islam yang pertama, karena hadits bertugas untuk menjelaskan apa-apa yang telah disebutkan dalam kitab suci Al-qur’an.



• PENGERTIAN HADITS
Apakah hadits itu? Hadits adalah semua ucapan, perbuatan, pengakuan, dan sifat-sifat Nabi SAW.
Jadi hadits terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Ucapan-ucapan Nabi SAW, disebut Hadits Qawly.
2. Perbuatan-perbuatan Nabi SAW, disebut Hadits Fi’ly
3. Pengakuan-pengakuan Nabi SAW, disebut Hadits Taqriry
4. Sifat-sifat Nabi SAW.
Apakah yang dimaksud dengan ucapan Nabi SAW?. Maksudnya adalah semua perkataan yang keluar dari mulut beliau SAW dalam berbagai kesempatan dan suasana, yang menyangkut segala masalah. Baik ucapan itu disampaikan dalam forum resmi atau dalam perjalanan, baik disampaikan dalam keadaan sedih ataupun gembira, baik menyangkut masalah ibadah maupun masalah kehidupan sehari-hari, itu semua adalah hadits. Kemudian ucapan ini didengar oleh Shahabat r.a. lalu disampaikan kepada yang lain.
Contohnya adalah sabda beliau SAW:
“Barangsiapa mengadakan-adakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini (dien = agama) yang tidak termasuk di dalamnya, maka itu ditolak”.
S(H.R. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.)
Apakah yang dimaksud dengan perbuatan Nabi SAW? Maksudnya adalah bahwa Nabi SAW berbuat sesuatu yang dilihat oleh Shahabat r.a. kemudian disampaikan kepada Shahabat lainnya sebagai laporan.
Contohnya tata-cara shalat beliau SAW, mulai dari mengangkat tangan (takbiratul ihram) hingga salam. Lalu beliau SAW bersabda:
صلى كما لرءيتمونى اصلى (رواه بخارى)

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Contoh lainnya adalah perbuatan beliau SAW tatkala mengerjakan manasik haji, mulai dari berihram untuk haji hingga mabit di Mina tiga malam pada hari-hari tasyriq. Lalu beliau SAW bersabda: “Ambillah dariku manasik haji kalian.” (H.R. Muslim).
Apakah yang dimaksud dengan pengakuan / taqrir Nabi SAW ?Maksudnya adalah perbuatan atau perkataan Shahabat r.a yang diketahui Nabi SAW tetapi mendiamkannya atau tidak berkomentar. Diamnya Nabi SAW berarti setuju dengan perbuatan atau perkataan Shahabat tersebut. Sebab jika salah niscaya Nabi SAW tidak akan mendiamkannya.
Contoh ketika Ibnu ‘Umar melaporkan:”Kami pernah berkata pada waktu Nabi SAW masih hidup, orang yang terbaik dari umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Rasul SAW mendengarnya dan tidak membantah.” (Thabrany dalam Mu’jam al-Kabir).
Apakah maksudnya sifat Nabi SAW? Maksudnya bentuk tubuh atau fisik Nabi SA, karakter atau pembawaan beliau SAW.
Contoh Anas r.a. Berkata: “Bentuk fisik Nabi SAW tidak terlalu tinggi dan tidak pendek. Tidak terlalu putih dan tidak hitam. Rambutnya tidak terlalu keriting dan tidak lurus.”
Aisyah melaporkan:”Rasulullah SAW tidak pernah berkata buruk, tidak berteriak di pasar dan tidak membalas keburukan orang dengan keburukan serupa, tetapi beliau mema’afkannya.”
• FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Fungsi hadist antara lain :
1. Sebagai penafsir al qur’an
2. sebagai perinci al qur’an apabila al qur’an masih bersifat mujmal
3. Sebagai penjelas al qur’an apabila al qur’an masih bersifat umum
4. Sebagai pencetus hukum apabila tidak ditemukan dalam al qur’an
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS An Nahl : 44).
       ••      
44. keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :

              
“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S Al Baqarah : 183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :

   •           •     
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunnah. sabda Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
صلى كما لرءيتمونى اصلى (رواه بخارى)
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
        •         
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
       •       •                                                •    
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
• KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG KE 2
Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum islam yang kedua. Hadits Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci dijelaskan oleh al qur’an.
As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang. Setiap orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.
As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara terminologi adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.
Hadis Nabi, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Quran, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at Islam.
Untuk mengetahui kedudukan Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam dan Sunnah (hadits) nya dalam Islam, kita perlu melihat beberapa ayat Al-Qur'an terlebih dahulu. Dalam Al-Qur'an dapat kita jumpai bahwa Rosulalloh mempunyai tugas dan peran yang penting sebagai berikut:
a. Rasulullah SAW Merupakan Teladan Baik Yang Wajib Dicontoh Oleh Setiap Muslim.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
                 
Artinya:"Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Alloh". (QS. Al Ahzab [33]: 21)
b. Rasulullah SAW Terjaga dari Kesalahan Penyampaian Syari'at.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
          
Artinya:"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)". (QS. An Najm [53]: 3-4)
c. Rasulullah SAW Wajib Di Ta'ati.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
           
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Alloh dan Rosul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari pada-Nya, sedang kalian mendengar (perintah-perintah-Nya)". (QS. Al Anfaal [8]: 20).
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
                                                             
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya". Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thoghut itu. dan syaithon bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya". (QS. An Nisaa' [4]: 59-60)
Ayat-ayat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW di utus hanyalah agar di patuhi perintah-perintahnya dengan izin Allah subhanahu wa ta'ala, bukan sekedar tabligh (menyampaikan) atau memberikan kepuasan. Manusia belum dapat dikatakan beriman apabila belum mau menerima system hukum Alloh subhanahu wa ta'ala yang telah dicontohkan oleh Rasulullah sewaktu beliau masih hidup dan sesudah beliau wafat. Menerima sistem dan hokum Allah itu dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai sumber hukum dan sistem kehidupan.
Kedudukan sunah tersebut mendapatkan pengakuan langsung dari Alquran. Dalam surat Al-Hasyr [59] 7 Allah berfirman,
•                                 •   •    
"Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
KESIMPULAN
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an, yang mana antara hadits dengan Al-qur’an terdapat adanya saling keterkaitannya, karena hadits adalah penjelas segala sesuatu yang telah disebutkan dalam Al-qur’an.
Maka dari itu, kita sebagai ummat Islam, seharusnya melaksanakan segala sesuatu dengan berdasarkan atas Al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu Al Hadits, dengan demikian, semua apa yang kita lakukan di dunia ini, merupakan hal-hal yang bersyari’at dan bermanfaat bagi semuanya, dan niscaya kita tidak akan terjerumus ke dalam gelapnya sisi kehidupan tanpa adanya petunjuk.
Maka, Al-qur’an dan hadits hadir di tengah-tengah ummat Islam sebagai sumber hukum dan pedoman hidup manusia hingga hari kiamat nanti.

No comments:

Post a Comment