Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Perbandingan Sistem Pers

Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu :
1. dalam arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. dalam arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan sebagainya.
Perbandingan Sistem Pers berarti, persamaan dan perbedaan media komunikasi yang digunakan pada masa-masa tertentu yang merunut pada sistem, prinsip dan teori-teori pers yang berkembang dari dahulu hingga saat ini.

Beberapa teori pers yaitu :
1. Teori Pers Otoritarian
Lahir pada abad ke-15 sampai ke-16 pada masa bentuk pemerintahan bersifat otoriter (kerajaan absolut). Teori ini hampir secara otomatis dipakai di semua negara ketika masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi.
Dalam teori ini, media massa berfungsi menunjang negara (kerajaan) dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya sistem media massa sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah. Kebebasan pers sangat tergantung pada kekuasaan raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
2. Teori Pers Liberal
Sistem pers liberal ini berkembang pada abad ke 17 dan 18 sebagai akibat timbulnya Revolusi Industri dan perubahan besar di dalam pemikiran-pemikiran masyarakat di Barat pada waktu itu yang lebih dikenal sebagai abad aufklarung (abad pencerahan). Lahirnya prinsip liberal yang mendasari pelbagai lembaga sosial politik terutama pers disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya (1) penemuan geografis menghasilkan perluasan pemikiran manusia terutama penemuan-penemuan ilmiah, seperti Newton, Copernicus, dan Keppler yang memperlihatkan adanya nilai-nilai baru. (2) kehadiran kelas menengah dalam masyarakat terutama di Eropa di mana kepentingan kelas komersial sedang berkembang dan menuntut agar pertikaian agama dihentikan. Sementara itu, hak khusus bangsawan dibatasi. Di Inggris terjadi pergeseran dengan keunggulan parlemen atau wakil rakyat atas kekuasaan raja, terjadi pembentukan partai dan menghasilkan pembenaran hak untuk mengadakan revolusi.
Menurut teori ini, manusia pada dasarnya mempunyai hak-haknya secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensinya apabila diberikan iklim kebebasan menyatakan pendapat.
3. Teori Pers Komunis
Teori pers ini berkembang pada abad 20 sebagai akibat dari system komunis di Soviet. Pada teori
ini media massa diposisikan sebagai alat partai dan merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Negara. Media massa harus tunduk dan dikontrol oleh partai. Media tidak diposisikan sebagai control partai (Negara) tetapi merupaka senjata negara.Kehidupan pribadi dibatasi. Keseluruhan hidup diarahkan kepada tuntutan- tuntutan politik dan ekonomi serta disesuaikan dengan falsafah dan politik komunis.
Persuasi menjadi tanggung jawab para agiator, propagandis di media massa. Isi surat kabar hampir tak memuat iklan, yang tidak boleh dilupakan bahwa pers Soviet adalah pers yang direncanakan. Pers yang di buat khusus, baik secara horizontal maupun vertical, diorganisasikan secara cermat, diawasi kilat dan disebarkan di seluruh Negara.
Pers komunis benar- benar menjadikan pers sebagai alat untuk indoktinasi massa, pendidikan atau bimbingan massa. Namun kritik oleh media massa tidak dilarang namun sebagai alat komunis, kritik terhadap ideologi dilarang.
4. Teori tanggung jawab sosial
Teori ini muncul pada abad 20 di AS sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari teori yang menyebabkan kemerosotan moral masyarakat.
Pemanfaatan pers terbuka untuk setiap orang yang memerlukan. Pemberitaan yang bersifat pribadi dilarang dalam system pers ini. Perusahaan sebagian besar dimilki oleh swasta. Namun pemerintah bias memanfaatkan untuk pelayanan umum.
Fungsi teori tanggung jawab sosial mencakup kegiatan:
1. mengabdi system politik yang menyajikan informasi, diskusi dan perdebatan mengenai permasalahan- permasalahan umum.
2. memberikan penerangan kepada masyarakat sehingga turut berpartisipasi untuk pemerintahan sendiri.
3. melindungi hak- hak perorangan
4. mengabdi sistem ekonomi terutama mengenai para penjual dan pembeli barang dan jasa melalui periklanan
5. menyajikan hiburan
6. memelihara kebutuha sendiri dalam financial sehingga bebas dari tekanan- tekanan pihak tetentu.
Kebebasan pers harus disertai denagan kewajiban- kewajiban dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas- tugas pokok yang di bebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern seperti sekarang ini.
Kebebasan menurut teori ini harus pula melihat kepentingan umum atau masyarakat lingkungannya dimana per situ berada.
Adanya sebutan ‘Pers Perjuangan’ adalah karena pada masa itu pers dijadikan salah satu alat perjuangan untuk meraih kemerdekaan dan merebut kekuasaan dari penjajah.
3 jenis pers yang digunakan pada masa perjuangan antara lain :
1. Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.

2. Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.

3. Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional.
Karakteristik Pers Pancasila antara lain :
• Setiap berita yang disiarkan selalu memupuk rasa Ketuhanan YME dan tidak pernah atheis.
• Menghormati nilai2 kemanusiaan & HAM dan tidak memberikan peluang kepada perbudakan, penindasan dan sadisme.
• Selalu membina persatuan bangsa, tidak pernah memecah belah hingga menghilangkan stabilitas nasional dan menghindari SARA.
• Selalu menghormati pendapat dan jalan pikiran orang lain dalam musyawarah dan kemufakatan sebagai penghormatan terhadap hak rakyat.
• Membela dan memperjuangkan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat, hingga merata ke seluruh WNI.
Perbedaan Pers Orde Lama dan Orde Baru
1. Tahun 1945 – 1960-an (Orde Lama)
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
1. Tahun 1970-an hingga 1998 (Orde Baru)
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Edi

1 comment: