Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Pernak-pernik Komunikasi Organisasi

PERNAK PERNIK KOMUNIKASI ORGANISASI

Dalam organisasi, selalu terdapat berbagai pernak pernik yang akan membangun suatu komunikasi yang nantinya akan memberikan konsep pada organisasi tersebut agar dapat terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Misalnya dalam suatu organisasi pemuda dan mahasiswa yang dinamakan GEMMASS. Di dalam organisasi ini terdapat berbagai macam pernak pernik yang membentuk dan menjalankan organisasi tersebut agar berjalan dengan lancar sesuai dengan visi dan misi yang direncanakan saat dibentuknya organisasi tersebut. Seperti dibentuknya struktur, AD dan ART, dsb.
Contoh :

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa dan Muda – Mudi Sebiduk Sehaluan disingkat menjadi “ GEMMASS “
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 12 Februari 2008
(2) Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
Dan dapat membentuk cabang – cabang
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari Mahasiswa dan Muda – Mudi yang berasal dari Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari Mahasiswa dan Muda – Mudi yang berasall dari Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kabupaten OKUT, Propinsi Sumatera Selatan dan Negara Indonesia
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi Mahasiswa dan Muda – Mudi yang berasal dari OKUT demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
GEMMASS beranggotakan Mahasiswa dan Muda – Mudi yang berasal dari Ogan Komering Ulu Timur
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMASS
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMASS
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan GEMMASS di peroleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan GEMMASS digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan GEMMASS pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART GEMMASS dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) GEMMASS dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika GEMMASS dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 12 Februari 2008 di Martapura




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Penasehat Cabang
a. Melaksanakan Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawabanDewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Konferensi sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang – bidang dan Biro –biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten OKUT
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten OKUT
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 2 (dua) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari OKUT dan tidak bertempat tinggal di OKUT atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan

No comments:

Post a Comment