Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Hukum Adat sebagai Sistem Hukum Indonesia

Pendahuluan

Berbicara tentang hukum Adat dibenturkan dengan permasalahan sosial masih mengandung berbagai permasalahan (problem). Beberapa problem itu antara lain: pertama konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan oleh perguruan tinggi adalah konsep yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang. Kedua hukum Adat yang merupakan sumber hukum Nasional belum dilegalkan sebagai peraturan tertulis, padahal hukum dalam konteks lokal (local culture) perlu dikembangkan dalam era kekinian sehingga hukum yang berlaku di masyarkat terasa lebih inhern, acceptable, an adaptif. Ketiga penyelesaian sengketa Adat tidak mengenal pemisahan antara pidana dan perdata. Dan keempat pemisahan horizontal tentang hukum tanah. Tulisan ini, tidak bermaksud untuk menjawab semua persoalan di atas. Namun hanya mengupayakan pembahasan secara sederhana tentang persoalan hukum Adat dan interrelasinya dengan perubahan sosial. Pembahasan dimulai dengan mendefinisikan hukum Adat secara ontologis dan epistemologis. Bagian kedua menjelaskan tentang urgensi hukum Adat dalam konteks keIndonesiaan. Selanjutnya dibicarakan tentang masyarakat dan perubahan sosial dan hubungannya dengan hukum Adat. Pembahasan ditutup dengan kesmpulan.



Pembahasan
Hukum Adat dan Perubahan Sosial
Secara epitemologis istilah hukum Adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Sedangkan Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang berrsangkutan dari abad ke abad. Dalam tradisi diartikan dengan warisan budaya, pemikiran, agama, sastra, dan kesenian yang bermuatan sosial dan ideologis.
Menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Beberapa pendapat pekar yang lain tentang pengertian hukum Adat antara lain:
1. Prof. M. M. Djojodigeono, SH. mengatakan bahwa hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
2. Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda dahulu pada atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Batasan bidang yang menjadi objek kajian hukum Adat antara lain:
1. Hukum negara
2. Hukum tata usaha negara
3. Hukum pidana
4. Hukum perdata
5. Hukum antar bangsa Adat
Di masyarakat, hukum adat nampak dalam tiga bentuk yaitu:
1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum) merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum) peraturan undang-undang yang dikeluarkan oleh raja dahulu seperti pranatan-pranatan di Jawa.
3. Uraian hukum secara tertulis. Uraian ini merupakan satu hasil penelitian.
Urgensi hukum adat
1. Indonesia: negara multi kultural
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa macam-macam suku, ras, etnis, klan, agama. Hukun Adat muncul salah satunya adalah menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai akseptibilitas yang tinggi untuk masyarakat.
2. Hukum adat dalam tata hukum nasional Indonesia
Kedudukan hukum Adat dalam tata hukum nasional Indonesia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang nota bene dari dulu samapai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup masyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional kita yang baru. Hal ini terdapat pada salah satu poin dalam Dasar-dasar dan Asas-asas Tata Hukum Nasional oleh lembaga Pembinaan Hukum Nasional.
Konstruksi Hukum Adat
1. Sejarah Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodisasi ketika berbicara tentang sejarah hukum Adat, yaitu:
a. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan Hukum Adat itu sendiri
Peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra Hindu.adat istiadat tersebut merupakan adat Melayu. Lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur Hindu, kemudian kultur islam dan kultur kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli kita.
b. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
Sebelum zaman kompeni-sebelum 1602-tidak dikemukakan catatan ataupun tidak dapat perhatian terhadap hukum adat hukum Adat. Dalam zaman kompeni itulah baru bangsa Asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
c. Sejarah kedudukan hukum Adat sbagai, adalah politik hukum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Pada periode ini, setidaknya dapat kita bagi manjadi tiga bagian, yaitu:
1. Masa menjelang tahun 1848
2. Pada tahun 1848 dan seterusnya
3. Sejak tahun 1927, yaitu hukum Adat berganti haluan dari “unifikasi” berlaih ke “kodifikasi”
2. Faktor yang Mempengaruhi
Di samping faktor astronomi iklim geografis (keadaan alam) serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum Adat adalah:
1. Magis dan Animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami tiap bangsa di dunia ini. Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut
a. Pemujaan roh-roh leluhur
b. Percaya adanya roh-roh jahat dan baik
c. Takut kepada hukuman ataupun balasan oleh kekuatan gaib
d. Dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut.
2. Agama
Agama Hindu. Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terbesar agama ini terdapat di Bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali.
Agama islam. Pengaruh terebesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
3. Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat
Kekuasan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain sebagainya.
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Hukum adat yang semula sudah melputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing-kekuasaan Hindia Belanda-menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga akhirnya praktis menjadi bidang perdata material saja.
Masyarakat Dan Perubahan Sosial
1. Interaksi sosial dan stratifikasi sosial
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa salah satu unsur obyek kajian sosiologi adalah proses sosial. Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial, tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Berlangsungnya proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor, antara lain faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Adapun syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah kontrak sosial dan komunikasi.
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai pernghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyrakat. Penghargaan itu akan menempatkan pada kedudukan yang lebih tinggi. Gejala ini menimbulkan adanya stratifikasi sosial (lapisan masyarakat), pembedaan masyarakat secara vertikal. Ukuran yang bisa dipakai untuk mengklasifikasi anggota masyarakat antara lain, ukuran kekayaan, kekuasaan, kehornatan, dan ilmu pengtahuan. Ketika pola interaksi sosial serta sistem stratifikasi masyarakat bergeser maka hukum adat sebagai norma dasar yang lebih dekat kepada masyarakat akan berubah juga.
2. Perubahan sosal dan kebudayaan
Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan itu dapat terjadi pada nilai sosial, norma sosial, pola perlaku organisasi, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, interaksi sosial lainnya. Perubahan sosial itu terjadi karen adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan.
Para pakar sering mempersoalkan tentang hubungan antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Sebagian mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan karena kebudayaan mencakup semua aspek kehidupan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan, yaitu:
a) Jumlah penduduk yang berubah
b) Penemuan baru
c) Pertentangan masyarakat (konflik)
d) Terjadinya pemberontakan atau revolusi











Penutup
Sudah sekian lama pembahasan tentang hukum adat belum diadakan pembaharuan dan reobservasi ulang. Masyarakat tidaklah statis, ia akan selalu berubah dan mengalami proses dinamisasi. Seseorang yang tidak sempat menelaah susuna dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia misalnya, akan berpendapat bahwa masyarkat tersebut statis, tidak maju, dan tidak berubah. Pernyataan demikian didasarkan pada pandangan yang sepntas, kurang mendalam, dan hanya berhenti pada satu titik. Karena tidak ada suatu masyarakat pun yang berhenti pada satu titik sepanjang masa. Apalagi perubahan yang terjadi di masyarkat dewasa ini berjalan normal dan menjalar dengan cepat berkat adanya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk segera dilakukan rekonstruksi dan research terhadap konsep hukum adat di Indonesia.

Kesimpulan
Hukum adat merupakan hukum yang hukum yang ada di masyarakat. Bentuknya bisa tertulis maupun tidak yang masing-masing dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat yang ada di dalamnya.











Daftar Pustaka
Kartasapoetra Rien G., Pengantar Ilmu Hukum Lengkap , Jakarta, Bina Aksara: 1988
Soekanto, Meninjau Hukum Asas Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada: 1996

No comments:

Post a Comment