Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Pemerintahan dan Hubungan Sipil

PENDAHULUAN
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.







PEMBAHASAN
A. Sejarah Pertumbuhan Pemerintahan
Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis.
Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.
Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga dewasa ini.
Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui menghalalkan segala cara.
Kameralistik
Awal dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di Rusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahan-bahan dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat diandalkan.
Dalam abad ke-19 dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum pemerintah.
Hampir di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi.
Pada bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna.
Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi).
Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya.
Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia.
Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel.
Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi.
Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni.
VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama adalah Deandels.
Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19.
Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi dalam pemerintahan.
Ilmu Pemerintahan sebagai Displin Ilmu
1. Dalam penerapannya Ilmu dapat dibedakan atas Ilmu Murni ( pure science), Ilmu Praktis ( applied science) dan campuran. Sedangkan dalam hal fungsi kerjanya Ilmu juga dapat dibedakan atas Ilmu teoritis nasional, Ilmu empiris praktis dan Ilmu teoritis empiris.
2. Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi dan yudikasi, dalam hubungan Pusat dan Daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah.
3. Pendapat bahwa pemerintahan hanyalah suatu seni dapat ditolerir, yaitu bagaimana kemampuan menggerakan organisasi-organisasi dalam kharismatis retorika, administrator dan kekuasaan kepemimpinan, serta bagaimana kemampuan menciptakan, mengkarsakan dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh, atau juga bagaimana kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon yang harus dimiliki pemerintah sebagai penguasa.
4. Munculnya disiplin ilmu pemerintahan di Eropa yang bersumber dari ilmu politik, dimulai dari adanya anggapan bahwa meningkatnya perhatian berbagai pihak akan isi, bentuk, efek dan faktor pemerintahan bertitik berat pada pengambilan kebijaksanaan pemerintahan yang berusaha untuk menganalisa masalah kebijaksanaan pemerintah tersebut sebagai bagian dari berbagai proses dalam ilmu politik.
5. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena mengutamakan segi penggunaan dalam praktek, yaitu dalam hal hubungan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat).
Hubungan pemerintahan horisontal adalah hubungan menyamping kiri kanan antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah dapat saja berlaku sebagai produsen sedangkan rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang menjadi pemakai utama barang-barang yang diproduksi oleh pemerintahnya sendiri. Misalnya : negara-negara komunis. Sebaliknya, rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi konsumennya, karena seluruh industri raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh pemerintahan sendiri. Misalnya Jepang.

B. Pemerintahan Sipil
Menurut CF Strong dalam bukunya yang berjudul Modern Political Construction diterbitkan pada tahun 1960 dikemukakan bahwa pemerintahan itu dalam arti luas meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah juga bertugas memelihara perdamaian dan keamanan. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki kekuasaan militer, kekuasaan legislative, dan kekuasaan keuangan.
Sedangkan menurut SE Filner dalam bukunya yang berjudul Comparative Government diterbitkan pada tahun 1974, istilah pemerintahan memiliki 4 arti yaitu :
• Kegiatan / proses pemerintahan
• Masalah-masalah kenegaraan
• Pejabat yang dibebani tugas untuk memerintah
• Cara, metode, dan system yang dipakai oleh pemerintah untuk memerintah
Adapun dalam melaksanakan pemerintahan, sejarah mengenal pula bentuk pemerintahan sipil dan militer. Pembagian bentuk pemerintahan ini berdasarkan kriteria gaya dan sifat memerintah sebuah pemerintah.
Pemerintahan Sipil, yakni pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih dahulu, dimusyawarahkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang.
Sedangkan Sayidiman Suryohadiprojo menyatakan bahwa Perkataan Sipil merupakan satu pengertian yang menyangkut kewarganegaraan. Atau dapat dikatakan bahwa Sipil adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan masyarakat, atau warga negara pada umumnya.

 Karakteristik Pemerintahan Sipil
3 bentuk pemerintahan sipil menurut Eric Nordlinger:
1. Pemerintahan Sipil Tradisional
Bentuk pemerintahan sipil ini terjadi karena tidak adanya perbedaan antara sipil dan militer, tanpa perbedaan maka tidak akan timbul konflik yang serius diantara mereka. dengan demikian tidak terjadi campur tangan militer.
Bentuk pemerintahan sipil tradisional begitu berpengaruh di bawah sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-17 dan 18, mereka cenderung untuk tidak menganggap diri mereka sebagai politisi, walaupun ketika sedang memerintah mereka telah dicekoki dengan ciri-ciri sikap politik yang sama, yang ternyata kurang dikembangkan oleh elit sipil
2. Pemerintahan Sipil Liberal
Pemerintahan liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan. Tapi sejalan Model liberal akan menutup kemungkinan militer untuk menekuni arena dan kegiatan politik. Didalam tindakan dan pelaksanaannya, pemerintah menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.
3. Pemerintahan Sipil Serapan
Dalam model serapan ini, pemerintahan sipil memperoleh pengabdian dan kesetiaan dengan cara menanamkan ide untuk menyatakan ideologi, dan para ahli politik ke dalam tubuh angkatan bersenjata mereka. Model serapan ini telah digunakan secara meluas dalam rezim-rezim komunis. Militer dipisahkan dari bidang sipil karena keahlian profesionalnya, tetapi sejalan dari segi ideologi.

C. Pemerintahan Militer
Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan militer adalah pemerintahan yang lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti, konsekuensi rantai komando dalam militer. Sebuah undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pimpinan tertinggi, tanpa menyerahkan rancangannya kepada parlemen.
Pemerintahan militer lebih merujuk ke arah gaya pemimpin suatu organisasi/institusi/ negara. Dimana kepemimpinan itu sendiri memiliki hubungan yang erat antara seorang dan sekelompok manusia, karena adanya kepentingan bersama; hubungan itu ditandai tingkah laku yang tertuju dan terbimbing daripada manusia yang seorang itu; manusia atau orang ini biasanya disebut yang memimpin atau pemimpin, sedangkan manusia yang mengikutinya disebut yang dipimpin.
Jika sejauh ini ABRI terkesan tidak suka dan selalu mengelak adanya dikotomi sipil-militer di Indonesia, sikap semacam itu tidak lepas dari penafsiran diri ABRI dalam konteks sejarah Indonesia. ABRI juga mudah curiga kepada cendekiawan, seniman, aktivis LSM dan kalangan intelektual lain yang memang selalu sangat antusias memperbincangkan hubungan sipil-militer, yang selalu melemparkan isu-isu demokratisasi, kebebasan berpendapat dan HAM.
Namun, benar juga bahwa hal ini lalu membuat penafsiran terhadap batas-batas antara ranah politik dan perang, antara tugas-tugas sipil dan militer, makin tidak jelas. Antara perang dan politik ibarat dua sisi pada sekeping mata uang. Perang adalah jalan lain dari politik. Ini lah yang terjadi pada awal pembentukan Indonesia.
Sejak awal kelahirannya ABRI tidak pernah mempersoalkan presiden dari kalangan sipil dan tidak mendesakkan tampilnya pimpinan nasional dari kalangan militer. Dalam sejarahnya Panglima Besar Soedirman memberikan keteladanan dalam membentuk sikap TNI yang mengakui pemerintahan di tangan sipil. Untuk itu dibuktikan oleh Panglima Besar Soedirman ketika kembali ke Yogyakarta dari medan perjuangan bergerilya, TNI tetap mengakui kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden Soekarno.
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Dalam melaksanakan pemerintahan, sejarah mengenalpula bentuk pemerintahan sipil dan militer. Pembagian bentuk pemerintahan ini berdasarkan kriteria gaya dan sifat memerintahsebuah pemerintah.
Pemerintahan Sipil adalah suatu bentuk pemerintahan yang menggunakan gaya sipil dalam menjalankan kehidupan pemerintahannya, sedangkan pemerintahan militer adalah suatu pemerintahan yang dipimpin oleh penguasa diktator yang mengandalkan gaya militer yang sarat dengan disiplin dan kental dengan ketentaraan.
Hubungan antara Sipil dan Militer dalam sejarah lebih diungkapkan dalam bentuk ekstrim karena kegagalan pemerintahan sipil yang menyebabkan terjadinya kudeta-kudeta, dan ketidakstabilan rezim militer yang tidak punya opsi memerintah lebih baik dari pemerintahan sipil. Sehingga pada akhirnya kedua hal tersebut tidak dapat berkembang sesuai dengan tujuan yang dimilikinya
Pergulatan politik antara ranah sipil dan militer telah menghasilkan supremasi di antara kedua bentuk pemerintahan tersebut, maka seyogyanya untuk menghindari hal tersebut diperlukan langkah perubahan ke arah yang positif sehingga akan memunculkan hubungan yang baik antara sipil dan militer dan dapat menunjang kepada terciptanya ketahanan nasional.

1 comment: