Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Sunday, December 11, 2011

Pancasila sebagai Sumber Hukum

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM


A. Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta tabg terdiri dari 2 suku kata yaitu: ”panca” berarti lima, “sila” berarti dasar atau azas. Jadi pancasila berarti lima dasra atau lima azas. Kelima dasar inilah yang menjadi berdirinya Negara Republik Indonesia. Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara Republik Indonesia, yang secara yuridis-konstotisional dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat didalam buku Nagarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku sutasoma istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang ke lima (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (pancasila Karma).
Kata Pancasila sendiri pertama kali digunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka yang diusulkannya. Setelah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 itu sendiri.
Mengenai kedudukan Pancasila, menurut Notonegoro, bahwa di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas korahanian Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan huum bangsa Indonesia. Selanjutnya jika dikatakan, bahwaa norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak bberubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Pendapat diatas menjelaskan betapa fungsi dan kedudukan pancasila sebagai pokok kkaidah negara yang funndamental. Hal inni penting sekali karena UUD, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada dibawah pokok kaiah yang fundamental itu.

B. Rumusan Pancasila
Menurut istilah yang dimaksud Pancasila berupa lima dasar negara yang rumusannya tercantum dalam UUD yaitu:
1. Ketuhanaan Yang Maha Esa, yang artinya bangsa indonesia sebagai keseluruhan dan pada umumnya percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu juga berarti bahwa aka memberi kesempatan kepada agama yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk hidup berdampingan secara damai da dala wadah Negara Republik Indonesia tabpa adanay diskriminasi. Setiap pemeluk agama akan bebas menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing, mereka akan hidup berdampingan scara damai, dengan dasar saling menghormati, akan bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan negara denagn berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini menjamin persamaan hak antara sesema manusia dan semua golongan, tidak ada deskriminasi antara golongan yang satu dengan golongan yang lain. Setiap golongan dan setiap suku bangsa sama-sama mempunyai hak untuk hidup, hidup berdampingan secara damai bekerja sama dengan mewujudkan cita0cita bersama, yaitu membina suatu masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Persatuan Indonesia, yang artinya bangsa Indonesia wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan oleh karena bangsa Indonesia telah bersumpah sebagai bangsa yang satu, maka perbedaan-perbedaan bukanlah untuk dipertentangkan melainkan harus diserasikan untuk mencapai cita-cotaa bersama menuju kebahagiaan bersama.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sila tersebut mengandung unsur musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah mengandung azas persaudaraan dan kekeluargaan. Atau dalam artian lain adalah menganjurkan pengambilan keputusan harus melalui musyawarah, yang mengikutsertakan semua golongan yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan menuu keadilan sosial.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sila ini merupakan tuntutan hati nurani semua manusia. Setiap orang menghendaki adanya kemakmuran yang merata tanpa adanya kemakmuran yang merata tanpa adanya perbedaan yang menyolok dengan kata lain kemakmuran untuk seluruh bangsa.
Disini nampak bagi kita, bahwa setiap sila itu mengandung unsur bersatu, mewujudkan suatu kerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Setiap sila akan merupakan tali pangkat antara sesama warga, antara sesama warga, antar sesama golongan, baik golongan agama ataupun suku bangsa. Tidaklah salah kiranya bila kita mengatakan, bahwa Pancasila itu tidak saja merupakan dasra Falsafah Negara ataupun sebagai tuntutan hidup bagi bangsa Indonesia, tetapi jjuga berfungsi sebagi ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

C. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan itu harus bersumber peda nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur ini termaniifestasi dalam Pancasila yang secara konstitusional dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang hakikatnya adalah sebagai Sumber dari Seegala Sumber Hukum atau tertib hukum.
Ketentuan Pancasila sebagai sumber dari segal sumber hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapa MPRS No. XX/MPRS/19666 Junta Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Menurut ketentuan tersebut, yang disebut sebagau sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cinta hukum, serta cinta moral, yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa dan rakyat negara Indonesia.
Menurut ketetapan MPRS tersebut yang dimaksud sumber dari segala suber hukum dapat dikutip sebagai berikkut:
“ Sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa dinyatakan sebagai sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum RI adalah pandanganhidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan nasional, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai wujud dari budi nurani manusia. Pandangan hidup, kesadaram dan cita-cita huku serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia iti pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikaan dan ddipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradil dab beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permussyawaratan/perwakilan serta, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”
Cita-cita ini meliputi cita-cta mengenai kemerekaan individu, kemerdekan bangsa, perikemanusiaan, keaadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita pilitik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dari keagamaan sebagai pengejewantaan budi nurani mannusia.
Dari kutipan diatas, ditemukan bahwa yang dimaksud dengan sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, keadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari rakyat Indonesia, yang dikristalisasikan dalam rumusan lima sila atau Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagi sumber hukum harus menjiwai, menentukan nilai, isi hukum dan bahkan lebih dari itu harus menjiwai pila sasar, tujuan, dan pelaksanaan hukum positif, sehingga nilai-nilai Pancasila akan benar-benar diformulaskandalam hukum positif, sebagai perwujudan cita-cita hukum serta mencerminkan suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

 Abdullah, Rozali SH.. 1993. Pancasila Sebgai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bnagsa. Jakarta: Rajawali Pers.
 Notonegoro. Prof. Mr. Drs.1984. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT. Bina Aksara.
 Trianto dan Titik Triwulan. 2007. Falsafah Negara dan Pendidika Kewarganegaraan. Jakarta:Prestasi Pustaka Publisher.





Notonegoro. Prof. Mr. Drs.1984. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT. Bina Aksara

1 comment: