Read Me...!!!

Selamat Datang Bagi Pengunjung Blog Kita Bersama, Semoga Apa Yang Anda Baca Bermafaat Dan Jangan Lupa untuk Menjadi Follower dan Kenalan Dengan ADMIN Blog Ini yaaa...!!! ^_^

Saturday, December 10, 2011

HAM dalam prespektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Tiada hari tanpa Hak Asasi Manusia (HAM), baik dalam kejadian-kejadian nyata ataupun hanya sekedar bahan pembicaraan para pakar, aktivis HAM, lembaga-lembaga Nasional maupun Internasionnal.
Pada hakekatnya, HAM adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrah, universal dan abadi, yang berkaitan dengan hakekat dan martabat manusia.
Melihat kenyataannya sekarang, HAM yang pada hakekatnya adalah anugerah Tuhan, yang merupakan harkat dan martabat menusia tidak lagi menduduki kedudukannya. Fenomenanya bahwa penindasan terhadap HAM kerap sekali menjadi topik utama dalam kehidupan. Problema HAM juga telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi dilema global. Karena antara pihak-pihak yang tertindas hak-hak dan kebebasannya dengan pihak yang menindas, sama-sama dalam satu rekayasa global. Fenomena tersebuut dapat dicontohkan dalam dunia kekuasaan politik, ekonomi dan budaya.
Yang lebih parah lagi sebuah fenomena diatas justru kecenderungan itu terlihat pada hak-hak paling individual seperti hak bicara, hak berfikir dan hak untuk mencintai sesama manusia. Tentunya dapat dikatakan sebuah penindasan nurani yang terasa lebih kejam dibanding penindasan-penindasan fisik.
Melihat fenomena-fenomena diatas timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakekat sebenarnya Hak Asasi Manusia itu, dan seperti apa HAM itu jika melihat kenyataannya sekarang seperti itu. Dalam konteks Islam, agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu, sebagai agama kemanusiaan yang meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia, bagaimana islam berpandangan mengenai HAM. Kedua hal tersebut adalah sebuah konsepsi yang sangat penting untuk dibahas.






BAB II
KONSEP DASAR

Dalam pembahasan kali ini, yang pertama kita bahas adalah konsep dasar dari HAM itu sendiri. Secara etimologi, hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar atau fundamental. Dengan demikian, hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang di miliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Yang di maksud di atas bahwa Hak asasi adalah hak yang paling mendasar atau hak dasar manusia yaitu hak-hak manusia yang pokok yang tidak dapat di pisahkan dari badannya dan tidak di kurangi oleh siapapun juga. Misalkan hak hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mengejar kebahagiaan dan sebagainya. Hak untuk hidup adalah hak yang paling asasi yang dimiliki manusia dan tak satu pun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut kehidupan manusia yang lain.
Selanjutnya adalah tentang konsep HAM dalam Islam. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut pandang ketaqwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Demikian pula tentang hak asasi manusia. Sebelumnya telah disebutkan bahwa HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT, kepada setiap manusia dan hak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak Allah yang diberikan Allah itu bersifat permanent dan kekal.
Menurut kalangan ulama’ Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam: hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Hak manusia itu bersifat relatif sedangkan hak Allah adalah mutlak., tetapi antara kedua hal tersebut saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya. Contohnya dalam pelaksanaan hak Allah berupa ibadah shalat. Seseorang muslim yang taat memiliki kewajiban mewujudkan pesan moral ibadah shalat dan mengucapkan salam diakhir salam adalah tuntutan bagi setiap muslim untuk menebar keselamatan bagiorang sekelilingnya atas dasar keagungan Allah . Dengan ungkapan lain, hak Tuhan dan hak manusia dalam Islam terkandung dalam ajaran ibadah sehari-hari. Islam tidak memisahkan antara hak Allah dan hak manusia.
Sedangkan hak manusia, seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian, Islam menekankan bahwa pada setiap hak manusia terdapat hak Allah. Walaupun seseorang berhak memanfaatkan hartanya, tetapi ia tidak boleh menggunakan harta keluarganya untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Allah. Oleh karena itu kewajiban mengeluarkan zakat bagi setiap muslim yang mampu merupakan contoh lain dari ajaran Islam tenrang kepedulian sosial yang harus dijalankan oleh pemeluk Islam.
Yang terjadi sekarang atau realitas yang ada sekarang tentang HAM terutama HAM adalah Islam banyak yang perlu dibalas. Diantaranya adalah mengenai HAM adalah hak dasar manusia pada realitas yang ada memang benar adanya. Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan terbukti sebagian besar bahkan semua manusia mendapatkannya. Tetapi kenyataanya masih ada orang yang tidak mendapatkan hak itu, yang lebih parah lagi sekarang banyak orang yang dengan sengaja maupun tidak begitu tega merampas hak dasar manusia itu yang menjadi hak pokok manusia itu. Contohnya yang sederhana adalah makin banyaknya kasus pembunuhan, mutilasi, dan malah terjadi seorang ibu tega membunuh janinnya sendiri dengan jalan aborsi tentunya hal demikian telah merampas hak seseorang untuk hidup. Padahal di Negara kita adalah mayoritas penduduknya adalah agama Islam. Kemungkinan pun dapat terjadi bahwa saya yang mengalami kasus tersebut ada orang Islam sendiri. Sebagai umat Islam tentunya tahu bahwa hanya Allah yang berhak mencabut nyawa seseorang secara kasar hanya Allah yang berhak merampas kehidupan seseorang . manusia tidak mempunyai hak sedikitpun dalam hal tersebut.
Kasus diatas adalah hak untuk hidup dalam artiannya hak untuk hidup di dunia, kemudian hak bertahan hidupnya banyak terlibat. Banyak orang yang direngggut hak untuk bertahan hidupnya pada masa sekarang. Realitas yang terjadi banyak pengangguran di kalangan masyarakat. Mereka tidak diberi kesempatan untuk memperoleh haknya untuk mempertahankan kehidupannya. Pekerjaan yang dimiliki seseorang sangatlah bergantung dengan kelangsungan hidupnya. Karena hanya dengan bekerja mereka mendapatkan penghasilan yang kemudian digunakan untuk membelikan sesuatu demi kelangsungan hidupnya.
Salah satu contoh lagi adalah hak manusia, seperti yang dijelaskan sebelumnya yaitu hak kepemilikan seseorang. Islam telah menekankan bahwa hak kepemilikan harus memiliki nilai sosial dalam kata lain dalam hak kepemilikan seseorang terdapat juga hak orang lain. Realitas sekarang, belum semua orang islam sadar tentang hak orang lain yang ada pada hak miliknnya. Masih banyak umat islam yang belum mau sadar diri mengeluarkan zakat yang itu adalah hak orang lain. Buktinya kalangan uumat islam masih banyak yang tergolong miskin. Angka kemiskinan dibanding angka kekayaan lebih banyak angka kemiskinan.
















BAB III
ANALISA

Setelah membahas konsep-konsep dasar yang kemudian didialogkan dengan fenomena-fenomena sosial, sekarang akan dianalisa tentang pembahasan-pembahasan tersebut. Yang pertama adalah tentang Hak Dasar manusia yaitu hak hidup yang kemudian dilihat realitas yang ada. Hal tersebut dapat diianalisa bahwa Hak Asasi Manusia tidak selamanya didapatkan walaupun hak itu yang paling dasar manusia sekalipun yang seharusnya dimiliki setiap orang. Melihat realitasnya yang terjadi banyak pembunuhan, yang artinya hak seseorang telah dirampas haknya. Sehingga dapat dikatakan bahwa hal tersebut tidak lagi sepenuhnya ada pada masing-masing individu.
Islam mempunyai sunber kuat tentang HAM, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Al-qur’an dan Hadits banyak memaparkan tentang hak-hak yang dimiliki setiap manusia baik didunia maupun di akhirat nanti Al-qur’an dan Hadits juga memaparkan tentang batasan-batasan hak yang dimiliki seseorang. Salah satu contohnya adalah bahwa ada hak orang lain yang ada pada hak masing-masing seseorang. Jika umat islam mempunyai dasar pijakan yang kuat tentang hak yang dimilikinnya. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut. Dapat dikatakan bahwa umat islam dalam memahami atau dalam menerapkan hakya masih belum maksimal bahkan masih belum bisa mengaplikasikan dalam kehidupan.
Selanjutnya tentang hak kepemilikan menusia. Telah disebutkan bahwa ternyata umat islam sekarang masih ada yang belum mau sadar diri mengeluarkan zakatnya. Padahal mereka mengetahui bahwa mengeluarkan zakat bagi yang dirasa mampu wajib hukumnya. Terbukti bahwa orang tersebut belum paham betul tentang ajaran-ajaran agamanya yaitu agama Islam. Pengetahuan mereka tentang Islam sangatlah kurang. Padahal mereka juga tahu kalau mereka memepunyai kitab suci yang dapat digunakan sebagai pijakan, tetapi sejalan dengan realitas yang ada banyak yang tidak mau mempelajarinya bahkan hanya sekedar membacanya pun tidak.
Karena pemahaman dan pengetahuan mereka tentang Islam tidak begitu banyak, sehigga mereka menimbulkan kesalahan-kesalahan yang dapat merugika orang lain. Salah satu akibatnya adalah kemiskinan terjadi di kalangan masyarakat. Kalau saja umat Islam yang merasa mempunyai kewajiban mengeluarkan zakatnya, sadar tentang hal itu, dan dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, tentunya kemiskinan yang terjadi dapat ditanggulangi. Zakat yang dikeluarkan dapat membantu warga atau masyarakat yang kurang mampu untuk mengatasi masalah kemiskinannya.
Hal demikian bukan hanya tiap individu-individu yang terlibat. Peran serta pemerintah dan tokoh-tokoh juga diperlukan peranannya dalam mengatasi masalah HAM yang terjadi. Pemerintah dibutuhkan dalam hal sistem peraturannya atau dapat juga sistem undang-undangnya, dapat dikatakan pula dalam hal fasilitas atau pelayanannya. Undang-undang mengenai HAM harus dipertegas dan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggarnya. Pemerintah juga dapat membentuk badan-badan khusus atau lembaga-lembaga yang bertindak dalam mengenai HAM. Memang sudah ada lembaga-lembaga yang telah berdiri, contohnya lembaga perlindungan anak yang bergerak dalam hal hak-hak pada anak. Lembaga perlindungan wanita yang melindungi hak-hak kaum wanita, dan masih banyak lagi lembaga-lembaga yang berdiri. Yang perlu di pertanyakan apa sudah berfungsikah lembaga-lembaga perlindungan hak tersebut dan apa buktinya. Padahal kenyataannya masih banyak hak-hak yang tidak dilindungi oleh pemerintah. Dapat dikatakan telah dilindungi, tetapi belum sepenuhnya.
Contoh lain adalah mengenai zakat tersebut yang telah dicontohkan di atas. Memang sudah ada badan khusus yang menangani zakat bagi umat Islam. Sama pertanyaannya, apakah sudah berjalan atau sudah maksimalkah dalam kerjanya. Bisa saja berjalan dalam artian mereka menampung zakat-zakat orang yang mengeluarkan zakat yang kemudian diberikan oleh fakir miskin, tetapi apa sudah maksimalkah dalam bekerjanya kalau melihat realitanya masih banyak masyarakat yang kekurangan. Berarti banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan. Banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Tidak hanya pemerintah, tokoh-tokoh agama Islam juga mempunyai peranan penting dalam hal ini. Kalau pemerintah mempunyai peranan dalam fasilitas atau pelayanannya, maka tokoh-tokoh agama mempunyai peranan dalam hal spiritualnya. Para ulama’ Islam mempunyai kewajiban dalam pemahaman umat muslim mengenai ajaran-ajaran Islam. Salah satu contohnya adalah mengenai zakat. Sangat perlu bagi umat Islam memahami arti zakat. Pemahaman dan kesadaran hal tersebut sangat menimbulkan dampak positif bagi seluruh umat Islam. Dampak tersebut salah satu contohnya adalah berkurangnya angka kemiskinan, sehingga tidak banyak lagi yang merasa dirinya kekurangan atau merasa dirinya miskin.
Memang terbukti dalam realitas, bahwa konsep tentang ada hak orang lain dalam masing-masing hak seseorang. Telah dijelaskan bahwa terdapat hak Allah dalam hak manusia. Wujud aplikasinya adalah mengenai ibadah-ibadah yang dilakukan umat muslim. Dan juga terdapat hak orang lain dan hak Allah dalam hak-hak kepemilikan seseorang. Wujudnya adalah dalam hal kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan zakat.
















BAB IV
PENUTUP

Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang bersifat permanent dan kekal yang merupakan anugerah Allah SWT yang sangat mulia. Sebagai makhluk Allah yang paling sempurna dan sangat mulia, sudah menjadi hal yang umrah dalam memahami HAM dengan benar. Tidak hanya butuh pemahaman tapi juga pengaplikasiannya dalam kehidupan masyarakat. Hak-hak asasi manusia dapat diperoleh jika mereka menghargai hak-hak orang lain juga. Peran serta pihak-pihak lain juga sangat perlu dalam mewujudkan hak asasi manusia tersebut.
Kita sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban kita peduli tentang hak-hak kita. Peduli dalam artian bahwa kita dalam mewujudkan hak-hak kita juga perlu memperhatikan hak-hak orang lain yang terdapat di dalam hak-hak kita. Hal tersebut dapat kita laksanakan kalau kita mempunyai ilmu-ilmu yang menjelaskan tentang hal-hal tersebut. Oleh karena itu kita dituntut untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya demi pemahaman kita tentang konsep HAM tersebut. Jika umat Islam di seluruh dunia sadar dan paham tentang haknya, tentunya kesejahteraan dan perdamaian abadi dapat terwujud sesuai dengan harapan.




DAFTAR PUSTAKA


Hakiem, M. Luqman, Ed. 1993. Deklarasi Islam tentang HAM. Surabaya: Risalah Gusti
Trianto, S.Pd. dan Titik Triwulan. 2007. Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Ubaedillah, A. dan Abdul Roozak. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

No comments:

Post a Comment